Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar sidang paripurna Kamis (6/6).
Sidang yang dihadiri forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pimpinan dan anggota legislatif itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana.
Agenda sidang paripurna yang digelar DPRD Sampang itu terkait penyampaian nota penjelasan bupati terhadap raperda pertanggungjawaban APBD 2023.
Selain itu, rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok. Juga pengumuman nama-nama anggota panitia kerja (panja) LHP BPK.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Revolusi
|
Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, penyampaian nota penjelasan bupati harus dilaksanakan setelah ada surat dari bupati yang dibahas bamus bersama bapemperda.
”Nanti Bapemperda DPRD Sampang akan berkoordinasi lagi dengan sejumlah OPD untuk membahas raperda kawasan tanpa rokok. Setelah paripurna ini, tentu masih ada tindak lanjut, ” jelasnya.
Baca juga:
Nasdem Pasrah, Tapi Siapkan Anies-Khofifah
|
Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan, penyampaian raperda pertanggungjawaban dalam sidang paripurna DPRD oleh kepala daerah adalah amanah undang-undang.
Dari realisasi penggunaan anggaran 2023 pemerintah telah menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Hasil pemeriksaan BPK ini tentu harus menjadi motivasi dalam menjalankan roda pemerintahan lebih baik.
Pihaknya juga berharap terus bersinergi dengan DPRD Sampang untuk pembangunan daerah. (*)
Baca juga:
Tony Rosyid: Partai Ummat Bermanuver
|